Penyalahgunaan Kartu Pers Lama, Eks Wartawan LapadNews.com Terancam Langkah Hukum

Penyalahgunaan Kartu Pers Lama, Eks Wartawan LapadNews.com Terancam Langkah Hukum

Opcit.ID, Palembang — Manajemen PT. Metro Media Corpora menyatakan akan menempuh langkah hukum menyusul dugaan penyalahgunaan kartu identitas (ID) pers oleh seorang eks wartawan media online LapadNews.com yang telah diberhentikan secara resmi sejak akhir 2024.

Pihak perusahaan menilai penggunaan kartu pers yang sudah tidak berlaku tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Publik dikhawatirkan mengira yang bersangkutan masih berstatus sebagai wartawan aktif, sehingga dapat mencederai kepercayaan terhadap institusi pers.

Redaktur/Penanggung Jawab LapadNews.com, Maidi Irwansyah, mengatakan manajemen dan redaksi sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian secara internal dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

“Upaya penyelesaian secara internal sudah kami lakukan. Jika tidak ada respons, maka langkah hukum akan menjadi pilihan,” ujarnya di Palembang, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Maidi, keputusan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan hasil rapat bersama manajemen dan redaksi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga nama baik perusahaan pers serta mencegah terulangnya penyalahgunaan atribut jurnalistik.

Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi LapadNews.com, Efirman Irawansyah, menegaskan bahwa penggunaan kartu pers yang statusnya telah dicabut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum, terutama jika digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait pemalsuan surat maupun penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Menanggapi kasus tersebut, RADAR Center menilai penyalahgunaan atribut pers oleh eks wartawan menunjukkan masih perlunya penguatan kesadaran etik di kalangan jurnalis. Penegakan hukum, menurut RADAR Center, penting untuk menjaga profesionalisme serta kredibilitas pers di mata publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kartu pers memiliki masa berlaku dan hanya dapat digunakan oleh wartawan yang sah. Penyalahgunaan identitas jurnalistik, selain melanggar etika, juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (*Red/Opcit)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama