Opcit.ID, Palembang – PT.TSM Perseroda, perusahaan daerah penyedia air bersih, kembali menuai sorotan setelah seorang warga mengaku dirugikan oleh praktik pelayanan yang dianggap tidak adil.
Shaka (nama samaran), warga Komplek Griya Anggrek Permai, mendapati rumahnya yang lama tak ditempati tiba-tiba kehilangan meteran air.
Ironisnya, meskipun meteran hilang, tagihan air tetap berjalan setiap bulan.
“Saya baru tahu setelah hampir setengah tahun, karena diberitahu tetangga. Padahal petugas rutin melakukan pengecekan, tapi tidak pernah memberi tahu,” ungkapnya.
Dari keterangan tetangga, hilangnya meteran diduga melibatkan oknum petugas PT.TSM Perseroda.
Dugaan ini muncul karena pipa penutup setelah meteran dicabut terlihat rapi, berbeda dari kasus pencurian biasa.
Namun, saat melaporkan kejadian tersebut ke kantor pelayanan, Shaka justru merasa semakin terbebani.
Ia diminta membayar Rp 500 ribu untuk pemasangan meteran baru, ditambah kewajiban tagihan minimal enam bulan serta biaya abodemen.
Shaka menolak syarat itu karena khawatir meterannya kembali hilang.
Ia kecewa lantaran petugas dianggap menanggapi masalah dengan sikap meremehkan.
“Mereka hanya tersenyum geli, seolah masalah ini bukan sesuatu yang serius,” ujarnya.
Kondisi ini, menurut Shaka, membuat konsumen tidak hanya dirugikan secara finansial tetapi juga kehilangan kepastian hukum.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum dalam penggunaan barang maupun jasa.
Publik mendesak agar YLKI segera turun tangan, sebab pengalaman Shaka bisa menjadi bukti adanya persoalan lebih besar di tubuh PT TSM Perseroda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi. (*Ard)